Lampiran Keputusan Temu Karya Nasional V
Nomor : 006/TKN-V/KTI/IV/2005
PEDOMAN DASAR KARANG TARUNA
MUKADIMAH
Bahwa dewasa ini
Bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada tuntunan peradaban global dengan
berbagai tantangan baik dari dalam negri maupun luar negri yang perlu dijawab
melalui penyesuaian structural dengan membangun peradaban identitas
ke-Indonesiaan yang lebih hakiki.
Bahwa upaya untuk mewujudkan keserasian,
keselarasan, dan keharmonisan perjalanan bangsa menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari tanggung jawab sosial setiap warga negara Indonesia sebagai
bangsa yang berdaulat dan berkarakter.
Bahwa kedudukan
generasi muda menjadi sangat strategis sebagai modal sosial dalam mewujudkan
keserasian, keharmonisan, dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat tanpa membedakan suku, agama, keturunan, golongan, kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik.
Bahwa Karang Taruna merupakan organisasi
sosial generasi muda yang dalam sejarahnya mampu menampilkan karakternya
sebagai wadah seluruh generasi muda sebagai pejuang berkepribadian,
berpengetahuan, dan terampil untuk memperkuat kemampuan aktualisasi diri
sebagai landasan pengabdian dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara melalui cipta, karsa, dan karya di bidang
kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk memperkuat peran – peran
strategis generasi muda dalam mempertaruhkan kedaulatan bangsa ini, maka
menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama untuk menempatkan posisi Karang
Taruna secara strategis pada tatanan yang lebih nyata dalam bingkai setiap
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik bangsa menuju tatanan masyarakat madani
yang kuat dan berdaya, memiliki kemampuan daya saing serta disegani oleh bangsa
– bangsa di dunia sebagai bangsa yang beradab.
Bahwa pedoman dasar Karang Taruna yang
telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI nomor: 11/HUK/1988
dinilai sudah kurang relevan lagi dengan kebutuhan masyarakat pada era otonomi
daerah dan reformasi, khususnya sebagai landasan pengabdian generasi muda di
bidang kesejahteraan sosial.
Bahwa untuk mewujudkan dan mengetengahkan
keberadaan Karang Taruna sebagaimana yang dicita – citakan oleh setiap generasi
muda, maka dipandang perlu untuk menetapkan kembali Pedoman Dasar Karang
Taruna.
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi sosial generasi muda ini bernama Karang Taruna
Pasal 2
Karang Taruna terbentuk pertama kali di Jakarta pada tanggal
26 September 1960 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan Lamanya.
Pasal 3
Karang Taruna berkedudukan di tingkat desa/kelurahan atau
komunitas sosial sederajat dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
BAB II
PENGERTIAN
Pasal 4
Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan
generasi muda non partisan yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi
muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, bergerak
terutama di bidang kesejahteraan sosial (Kessos).
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 5
Karang Taruna berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 6
Karang Taruna bertujuan untuk:
1. Tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan tanggung jawab moral
dan sosial setiap generasi muda dalam mencegah, menangkal, menanggulangi, dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial;
2. Meningkatnya kerjasama antar generasi muda dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat;
3. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan Warga Karang Taruna
yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil;
4. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka
meningkatnya keberdayaan Warga Karang Taruna;
5. Termotivasinya setiap generasi muda untuk mampu menjalin
toleransi dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam
keberagaman.
BAB IV
SIFAT, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 7
Karang Taruna adalah organisasi sosial generasi muda yang
bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan salah
satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kesejahteraan sosial.
Pasal 8
Karang Taruna memiliki tugas pokok bersama – sama pemerintah
dan komponen masyarakat untuk menanggulangi masalah – masalah kesejahteraan
sosial khususnya di kalangan generasi muda.
Pasal 9
Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Karang Taruna
memiliki fungsi:
1. Menyelenggarakan usaha – usaha kesejahteraan sosial;
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
masyarakat;
3. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan
berkesinambungan;
4. Menyelenggarakan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan bagi
generasi muda;
5. Menumbuhkembangkan dan memperkuat nilai – nilai kearifan
lokal, kesetiakawanan sosial, kekeluargaan, dan persatuan di kalangan generasi
muda dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Melaksanakan rujukan dan fasilitasi bagi penyandang masalah
kesejahteraan sosial;
7. Melaksanakan pendampingan dan advokasi;
8. Membangun dan memperkuat system jaringan komunikasi,
informasi, dan kemitraan strategis dengan berbagai pihak.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
1. Keanggotaan Karang Taruna menganut system stelsel pasif,
yaitu bahwa setiap generasi muda Warga Negara Indonesia yang berusia 11 tahun
sampai dengan 45 tahun di wilayah Republik Indonesia, yang mempunyai hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis
kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang
selanjutnya disebut Warga Karang Taruna;
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut di
atas, ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
BAB VI
KEORGANISASIAN, KEPENGURUSAN, DAN TATA KERJA
Pasal 11
1. Keorganisasian Karang Taruna terdiri dari:
a. desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
b. kecamatan;
c. kabupaten;
d. provinsi;
e. nasional;
2. Struktur organisasi sebagaimana dimaksud ayat 1 di atas,
selanjutnya ditetapkan dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
Pasal 12
Pengurus Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur
sebagai berikut:
1. Pengurus desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat
adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat, yang disahkan Temu Karya Desa/Kelurahan atau komunitas sosial
sederajat;
2. Pengurus Kecamatan adalah pelaksana organisasi dalam lingkup
wilayah kecamatan, yang disahkan Temu Karya kecamatan;
3. Pengurus Kabupaten/Kota adalah pelaksana organisasi dalam
lingkup wilayah kabupaten/kota, yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/kota;
4. Pengurus Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup
wilayah provinsi, yang disahkan dalam Temu karya Provinsi;
5. Pengurus Nasional adalah pelaksana organisasi dalam lingkup
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disahkan dalam Temu Karya
Nasional dan dikukuhkan oleh Mentri Sosial RI.
Pasal 13
1. Mekanisme keorganisasian Karang Taruna bersifat koordinatif,
konsultatif, dan kolaboratif mulai dari tingkat desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat. Kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi hingga tingkat
nasional;
2. Untuk membangun mekanisme keorganisasian sebagaimana dimaksud
ayat 1 pasal ini, yang ditujukan bagi kepentingan operasionalisasi dan
pengembangan Karang Taruna di tingkat desa/kelurahan atau komunitas sosial
sederajat, maka pengurus Karang Taruna mulai tingkat kecamatan hingga tingkat
nasional memiliki fungsi – fungsi sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan aktivitas informative, komunikatif, dan
edukatif;
b. Memberdayakan, mengembangkan, dan memperkuat system jaringan
kerjasama (networking)antar Karang Taruna serta dengan pihak lain;
c. Menyelenggarakan mekanisme pengambilan keputusan organisasi
dan menjalankan fungsi pendampingan;
d. Menyelenggarakan advokasi;
e. Mengembangkan konsolidasi dan sosialisasi untuk menjaga
soliditas dan konsistensi organisasi serta menjaga dan mengembangkan citra
organisasi.
BAB VII
PEMBINA
Pasal 14
Karang Taruna memiliki Pembina Utama, Pembina Umum, Pembina
Fungsional, dan Pembina Teknis.
Pasal 15
Presiden Republik Indonesia adalah Pembina Utama Karang
Taruna.
Pasal 16
Pembina pada tingkat nasional terdiri dari:
1. Menteri Dalam Negri Republik Indonesia sebagai Pembina Umum;
2. Menteri Sosial Republik Indonesia sebagai Pembina Fungsional;
3. Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga/Badan Negara
sebagai Pembina Teknis.
Pasal 17
Pembina di tingkat daerah terdiri dari:
1. Pembina Umum terdiri dari:
a. Gubernur untuk tingkat provinsi;
b. Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota;
c. Camat untuk tingkat kecamatan;
d. Kepala Desa/Lurah untuk tingkat desa/kelurahan atau komunitas
sosial sederajat;
2. Pembina Fungsional adalah Kepala Instansi
(Dinas/Jawatan /Unit/Seksi) Sosial/Kesejahteraan Sosial
baik untuk lingkup wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan maupun
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat;
3. Pembina Teknis adalah pejabat Instansi/Lembaga/Badan lain di
masing – masing wilayahnya.
BAB VIII
LEMBAGA – LEMBAGA LAIN
Pasal 18
Karang Taruna dapat membentuk wadah penghimpun mantan
pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat
bagi kemajuan Karang Taruna.
Pasal 19
Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai kebutuhan
pengembangan organisasi yang bertanggung jawab kepada pengurus Karang Taruna
yang membentuknya.
BAB IX
BENTUK – BENTUK FORUM PERTEMUAN
Pasal 20
1. Bentuk – bentuk forum pertemuan dalam Karang Taruna terdiri
dari:
a. Temu Karya;
b. Rapat Kerja;
c. Rapat Pimpinan;
d. Rapat Pengurus Pleno;
e. Rapat Pengurus Harian;
f. Rapat Konsultasi;
2. Ketentuan mengenai mekanisme forum pertemuan tersebut di atas
selanjutnya diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
BAB X
FORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 21
1. Forum – forum pertemuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20
di atas, akan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta
(pengurus);
2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat dan apabila hal itu ternyata tidak memungkinkan
dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak;
3. Khusus untuk perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna:
a. Sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta
(provinsi) harus hadir ditambah unsur dari pembina fungsional (Departemen
Sosial);
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan
sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang
hadir ditambah unsur dari pembina fungsional.
BAB XI
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 22
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
1. Iuran Warga Karang Taruna;
2. Subsidi dari pemerintah;
3. Usaha – usaha yang sah dan sumbangan yang sifatnya tidak
mengikat.
BAB XII
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 23
1. Karang Taruna memiliki lambang, bendera, dan panji yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Mentri Sosial RI;
2. Karang Taruna memiliki lagu mars dan hymne yang penggunaannya
diatur dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna.
BAB XIII
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR
Pasal 24
Perubahan Pedoman Dasar Karang Taruna hanya dapat dilakukan
dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna setelah memperoleh persetujuan sekurang
– kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta (provinsi) yang hadir,
kemudian diusulkan untuk disahkan oleh Menteri Sosial Republik Indonesia.
BAB XIV
ATURAN PERALIHAN
Pasal 25
Peraturan – peraturan dan/atau badan – badan yang ada tetap
berlaku selama belum diadakan perubahan dan keberadaannya tidak bertentangan
dengan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.
BAB XV
PENUTUP
Pasal 26
1. Hal – hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Karang Taruna
ini akan ditentukan kemudian dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta
peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar Karang
Taruna ini;
2. Pedoman Dasar Karang Taruna ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PEDOMAN RUMAH TANGGA KARANG TARUNA
(HASIL AMANDEMEN PADA FORUM TKN V TAHUN 2005)
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Jenis Keanggotaan
Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggkota
Aktif.
Pasal 2
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif
(keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45
tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia
11 s/d 45 tahun karena potensi, bakat, dan produktivitasnya untuk mendukung
pengembangan organisasi Karang Taruna dan program – programnya.
Pasal 3
Kriteria Keanggotaan
1. Anggota Pasif adalah keanggotaan muda yang menjadi kelompok
sasaran khusus dalam pengembangan program – program organisasi;
2. Anggota Aktif adalah generasi muda di tingkat desa/kelurahan
atau komunitas sosial sederajat yang telah mengikuti secara aktif sekurang –
kurangnya 6 (enam) bulan berturut – turut kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan
oleh Karang Taruna.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena:
1. Meninggal dunia;
2. Atas permintaan sendiri, untuk Anggota Aktif;
3. Diberhentikan sementara, untuk Anggota Aktif;
4. Diberhentikan, untuk Anggota Aktif;
Pasal 5
1. Setiap anggota memiliki hak:
a. Mendapatkan pelayanan yang sama dalam rangka penyelenggaraan
program – program organisasi;
b. Menyampaikan pendapat, saran, bertanya, dan menyampaikan
kritik baik secara lisan maupun tertulis kepada organisasi;
c. Untuk menjadi Pengurus Karang Taruna bagi setiap Anggota
Aktif yang memenuhi persyaratan tertentu;
d. Memilih dan dipilih bagi setiap Anggota Aktif sesuai dengan
mekanisme organisasi;
e. Memperoleh fasilitas keanggotaan.
2. Setiap anggota memiliki kewajiban:
a. Mematuhi Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna
serta ketentuan – ketentuan organisasi lainnya;
b. Membayar iuran;
c. Menjaga nama baik organisasi;
d. Mengikuti kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan organisasi
bagi Anggota Aktif;
Pasal 6
Pemberhentian dan pemberhentian sementara keanggotaan aktif
diatur mekanismenya secara terpisah.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 7
1. Kepengurusan dibentuk melalui Temu Karya masing – masing
tingkatan;
2. Untuk menjamin dayaguna dan hasilguna dengan sebaik –
baiknya, kepengurusan Karang Taruna dibagi menjadi Pengurus Harian dan Pengurus
Pleno;
3. Pengurus Pleno adalah semua pengurus yang secara definitive
dikukuhkan dalam forum tertinggi organisasi Karang Taruna masing – masing
wilayahnya;
4. Pengurus Harian adalah pengurus yang hanya terdiri dari unsur
Ketua/Ketua Umum, para Wakil Ketua (para ketua untuk tingkat nasional),
Sekretaris/Sekretaris Umum, para Wakil Sekretaris (Sekretaris untuk tingkat
nasional), serta Bendahara/Bendahara Umum, dan Wakil Bendahara (Bendahara untuk
tingkat nasional).
Pasal 8
Pembentukan Kepengurusan
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan dalam Temu Karya di masing
– masing tingkatannya apabila:
a. Pengurus sebelumnya telah habis masa jabatan/bhaktinya;
b. Dalam masa jabatan/bhakti berjalan tetapi dalam kurun waktu
selama – lamanya 2 (dua) tahun tidak menunjukan keaktifan sejak pembentukannya
dalam Temu Karya
c. Terjadi pemekaran suatu wilayah baru;
2. Untuk ketentuan dalam butir b dan c ayat 1 di atas, maka
pengurus satu tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan terlebih
dahulu membentuk caretaker kepengurusan;
3. Untuk ketentuan dalam butir a ayat 1 di atas, pengurus satu
tingkat di atasnya berkewajiban memfasilitasi dengan membentuk caretaker apabila
masa jabatan (masa bhakti) kepengurusan telah habis namun belum jga dilakukan
Temu Karya;
4. Tata cara pembentukan dan pemilihan pengurus diatur tersendri
dalam ketentuan lain yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman
Rumah Tangga Karang Taruna ini;
5. Pengurus Karang Taruna yang sudah dibentuk kemudian
direkomendasikan oleh forum Temu Karya untuk disahkan dengan Surat Keputusan
Pengurus satu tingkat diatasnya dan dapat dilantik oleh Pembina Umum (Kepala
Daerah) di masing – masing tingkatannya, kecuali Pengurus Nasional oleh Mentri
Sosial RI dengan rekomendasi hanya dari forum Temu Karya Nasional;
6. Uraian/pembagian tugas dan tata cara pengukuhan kepengurusan
selanjutnya ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri yang tidak
terpisahkan dari Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna ini.
Pasal 9
Masa Jabatan dan Jumlah Pengurus
1. Masa
jabatan kepengurusan diatur sebagai berikut:
a. Untuk
tingkat nasional hingga kecamatan 5 tahun;
b. Untuk
tingkat desa/kelurahan ke bawah 3 tahun;
2. Jumlah
kepengurusan untuk masing – masing tingkatan pada dasarnya ditentukan dalam
Temu Karya, namun setiap tingkatan memiliki batasan minimal sebagai berikut:
a. Nasional :
39 orang;
b. Provinsi :
35 orang;
c. Kabupaten/kota : 29 orang;
d. Kecamatan :
25 orang;
e. Desa/Kelurahan :
35 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar